
31 - December - 2025
Admin | Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Jakarta Barat - Demonstrasi yang kian memanas di Jakarta Barat berdampak pada para pelaku usaha, terutama penjual daring (online). Sejumlah toko online dilaporkan terkena imbas dari pemblokiran akses siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.
Banyak penjual yang mengeluhkan pemblokiran ini, salah satunya adalah pengguna Facebook dengan nama akun "Amjah Sukmawan". Pada hari Minggu, 31 Agustus 2025, ia mengungkapkan keluhannya di sebuah grup Facebook.
Unggahan tersebut kemudian mendapat komentar negatif dari akun lain yang bernama "Fendi Riyanto". Komentar tersebut diduga memicu emosi dan berujung pada tindakan yang lebih serius.
Kini, pemilik akun "Fendi Riyanto" diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Amjah Sukmawan dengan menyebarkan informasi yang tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta.
Menurut laporan, pelaku menyebarkan foto pribadi dan informasi media sosial milik Amjah Sukmawan tanpa izin melalui sebuah artikel di situs berita spjwnews.id dengan tautan berikut:
https://spjnews.id/2025/08/31/pemilik-akun-facebook-amjah-sukmawan-resmi-dilaporkan-ke-polisi.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak korban dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dasar hukum yang relevan untuk kasus ini adalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Secara spesifik, perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang
khususnya Pasal 310 dan 311, juga mengatur mengenai tindak pidana pencemaran nama baik secara umum.